Pengadilan federal Amerika Serikat membatalkan tarif impor yang mantan Presiden Donald Trump tetapkan terhadap produk baja dan aluminium. Hakim menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangannya dengan memberlakukan kebijakan tersebut tanpa dasar keamanan nasional yang memadai.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Trump menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan alasan keamanan nasional untuk menghindari proses legislasi. “Presiden tidak boleh menetapkan tarif sepihak tanpa bukti kuat dan prosedur yang sah,” tulis hakim dalam dokumen resmi.
Sejumlah perusahaan dan asosiasi industri menggugat kebijakan tarif tersebut karena merasa dirugikan. Mereka menilai tarif itu menaikkan biaya produksi, menghambat rantai pasok, dan menurunkan daya saing produk Amerika di pasar global. Gugatan ini akhirnya mendorong pengadilan untuk meninjau kembali dasar hukum yang Trump gunakan.
Para penggugat menyambut baik keputusan pengadilan. Mereka menyebut putusan ini sebagai kemenangan hukum dan langkah penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. “Kami menghargai langkah pengadilan yang membela pelaku industri dan menegakkan aturan hukum,” ujar juru bicara Asosiasi Industri Baja.
Pemerintah saat ini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. Di sisi lain, beberapa anggota Kongres medusa 88 mendesak pemerintah meninjau ulang wewenang presiden dalam menetapkan kebijakan perdagangan.
Dengan membatalkan tarif tersebut, pengadilan mengirimkan pesan tegas bahwa presiden tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Keputusan ini membuka jalan bagi diskusi lebih luas tentang batas kekuasaan eksekutif dan pentingnya akuntabilitas dalam setiap kebijakan ekonomi.